VIVAnews - Tampil berbatik rapi jali, dengan gaya yang jernih serta lengkap dengan ajudan yang siap pencet tombol perlengkapan presentasi ke layar lebar, Joyowinoto yang ketua Badan Pertanahan Nasional itu tampil cukup menyedot perhatian. Dia bicara dalam konferensi Warisan Otoritarianisme: Demokrasi di Bawah Tirani Modal di Universitas Indonesia di Depok, kemarin.
Uraiannya yang diposisikan sebagai kuliah umum terbagi dalam tiga bagian; tentang Hak-hak Dasar Rakyat, Pembangunan sebagai Pembebasan dan Pengelolaan Aset-aset Rakyat. Tujuan akhir dari semua adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat, sebagaimana kerap dirujuk dalam pasal-pasal konstitusi negara pasal 33, 27, 28 dan seterusnya.
Hak-hak dasar rakyat ia kelompokkan menjadi dua : yang given alias sudah kodratnya manusia “…sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar dan Tuhan,” ujar Joyowinoto. Kelompok yang kedua adalah Exercise Rights ataw hak-hak yang harus diperjuangkan.
Namun kondisinya, bahkan hak yang terberi atas jaminan Tuhan pun tak terpenuhkan bagi rakyat pada umumnya. Betapapun begitu eksploitasi manusia secara langsung, bagi Joyowinoto, itu tidak ada. Yang pasti ada adalah motif-motif-- ekonomi maupun politik. Manusia mengeksploitasi sumber-sumber ekonomi dan sumber-sumber politik. Dan itulah yang dinamakan aset. Secara simpel Joyowinoto memaknai aset sebagai segala apapun yang dimiliki negara.
Dalam studinya Joyowinoto menemukan bahwa aset-aset terpenting yang terbayang dalam benak rakyat, menyangkut tiga ini : tanah, keluarga atau sistem sosial dan halaman belakang rumah yang bisa ditanami atau jika di kota, adalah ruang di perempatan jalan. Nah, maka kemudian kerangka fundamental apa yang mungkin bagi bangsa ini sehingga menumbuhkan ikatan rasa keindonesiaan?
Dari sinilah ia mulai menguraikan inti kuliahnya ihwal pengelolaan aset-aset rakyat. Jika 0,2 % penduduk negeri ini menguasai 56 % aset nasional yangmeliputi Hak Guna Usaha hingga properti pertambangan. Maka, itulah persoalan struktural yang mendasari Indonesia, ia mewanti-wanti bahwa data itu masih sementara sehingga belum sahih benar dijadikan rujukan.
Di titik ini Joyowinoto mengacu pada studi Hernando de Soto soal formalisasi aset-aset informal dari rakyat. Kendati ia mewaspadai bahwa formalisasi berupa sertifikasi aset agar bisa beralih menjadi modal dalam pasar, harus disertai perluasan akses ke pasar bagi orang-orang miskin di pedesaan.
Maklum, formalisasi berupa privatisasi itu – yang merupakan jantung bagi ekonomi pasar liberal – jika ia dibuka begitu saja, hanya akan menguntungkan selapis kecil yang sudah duluan mengangkangi akses pasar.
Uraian tentang kesejahteraan sosial yang dimaksud, nyatanya seringkali diasumsikan sebagai kesejahteraan negara. Persisnya, negara berlaku sebagai kendaraan akumulasi kapital.
![]()