VIVAnews - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara akan kembali dilanjutkan April ini, setelah tertunda karena reses. Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sudah sepakat merampungkan rancangan undang-undang ini sebelum DPR periode 2004-2009 berakhir. Kedua belah pihak berpandangan, Undang-Undang Rahasia Negara penting untuk menjamin kepastian hukum tentang kerahasiaan negara.
Menurut mereka, selama ini tidak ada acuan hukum bagi aparat penyelenggara negara atau pemerintah dalam menentukan apakah suatu hal tertentu termasuk rahasia atau bukan. Padahal dalam penyelenggaraan negara, demi menjaga kelangsungan negara itu sendiri, ada batasan-batasan tertentu, mana yang rahasia dan mana yang bukan. Undang-undang itu diyakini juga dapat menjamin hak masyarakat atas akses informasi publik, aparat tidak akan semena-mena mengklaim suatu informasi sebagai rahasia negara.
Di sisi lain, konsep ideal tersebut dinilai oleh banyak pihak tidak diakomodasi dalam draft Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN). Menurut beberapa pihak, terutama dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat, draft RUU RN yang ada saat ini justru akan mengebiri hak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menyusun suatu kebijakan. Hak masyarakat atas akses informasi publik juga terancam karena klaim rahasia negara akan dilakukan secara sewenang-wenang dan sepihak oleh aparat penyelenggara negara.
Paling tidak itulah gambaran yang akan terjadi jika mengacu pada definisi Rahasia Negara, sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (1) RUU RN. Di sana disebutkan yang dimaksud dengan Rahasia Negara adalah informasi, benda dan/atau aktivitas yang secara resmi ditetapkan oleh presiden dan perlu dirahasiakan untuk mendapatkan perlindungan melalui standar dan prosedur pengelolaan, yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan/atau dapat mengakibatkan terganggunya fungsi penyelenggaraan negara, sumber daya nasional, ketertiban umum dan/atau mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
Lebih khusus, menurut pandangan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) definisi tersebut mengandung beberapa persoalan. Pertama, RUU RN akan kembali mengatur tentang kategori informasi rahasia. Padahal pengkategorian informasi menjadi terbuka atau rahasia secara jelas telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Jika RUU RN itu disahkan, akan terjadi kerancuan hukum dalam hal penentuan suatu kategori informasi di kemudian hari.
Ternyata rahasia negara menurut RUU RN itu bukan hanya berupa informasi, tetapi meliputi benda dan aktivitas. Ini artinya, akan semakin banyak hal yang dapat dirahasiakan. Pengaturan tentang proses penyelenggaraan perahasiaan terhadap benda dan aktivitas ini akan diatur dalam undang-undang tersendiri, sebagaimana tertuang dalam pasal 4. Klausul tersebut dinilai aneh, karena lazimnya suatu undang-undang hanya dapat memandatkan pembentukan peraturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP). Tetapi RUU RN memandatkan dibentuknya undang-undang lain yang akan mengatur perahasiaan benda dan aktivitas tadi.
Kedua, penetapan rahasia negara yang dilakukan oleh presiden akan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sesuai dengan kepentingan pribadi maupun politik. Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintah, presiden juga bisa saja menutup segala informasi yang sebenarnya penting diketahui oleh publik, berkaitan dengan proses tatakelola pemerintahan. Jika terjadi penyelewengan kewenangan ini, transparansi dan akuntabilitas pemerintahan tidak terwujud, akibatnya agenda good governance akan terganggu.
Penentuan rahasia negara akan semakin “liar”, jika melihat ketentuan pada Pasal 11 ayat 2 yang menyatakan, dalam menetapkan rahasia negara presiden dapat mendelegasikan kepada pemimpin lembaga negara. Tidak ada penjelasan lebih lanjut pada kondisi semacam apa pendelegasian tersebut dapat dilakukan. Tanpa adanya prasyarat yang ketat maka dengan alasan telah menerima pendelegasian dari presiden, setiap lembaga negara dapat semena-mena menetapkan rahasia negara.
Persoalan ketiga, parameter yang digunakan untuk menetapkan sesuatu menjadi rahasia negara juga sangat sumir, tidak dapat diukur secara pasti. Misalnya saja soal ”terganggunya pelaksaan tugas dan fungsi pemerintahan”, sama sekali tidak ada rumusan yang dapat digunakan untuk mengukurnya. Dengan demikian, presiden atau lembaga-lembaga negara akan semakin mantap untuk menutup akses informasi dengan alasan-alasan tersebut. Semestinya, selain dapat diukur, ada semacam uji konsekuensi secara mendalam terhadap paramater-parameter tersebut. Tetapi yang penting untuk diperhatikan juga adalah, proses dan hasil uji konsekuensi itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Menurut Artidjo Alkostar, dosen hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, paling tidak ada tiga produk hukum yang akan ”ditabrak” jika penetapan Rahasia Negara sebagaimana tertuang dalam draf RUU RN itu dipertahankan. Produk hukum itu adalah Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). (Lihat Kompas, 17 Juni 2008)
Banyaknya pengaturan tentang sanksi dalam RUU RN juga dipandang akan menimbulkan overkriminalisasi. Sebab, substansi sanksi atas rahasia negara telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pasal 322.
Atas berbagai pandangan beserta argumentasi masing-masing pihak di atas, perlu menimbang apakah RUU RN urgen untuk disahkan secepatnya? Apa perlu dirumuskan kembali secara lebih matang beberapa konsep ideal tentang perahasiaan negara untuk dituangkan dalam draf RUU? Atau jangan-jangan kita tidak memerlukan Undang-Undang Rahasia Negara, karena mungkin substansi rahasia negara telah diatur dalam undang-undang yang sudah ada sebelumnya.
Arief Ariyanto, kontributor Mediabersama.com, tinggal di Jakarta.
![]()